--Ada-ada saja komentar yang terlontar dari mendiknas ini. Hehehe, masak dia bilang membajak itu ada yang halal. Loh kok Bisa? ya mungkin pendapat dan keterangan dari beliau bisa dipertimbangkan. Walaupun terdengar aneh komentar tersebut, tapi itu nyata dari komentar dari beliau sendiri. Mau tau selengkapnya? Silakan menyimak berita yang dikutip dari detik.com ini.
--Tak selamanya istilah membajak digunakan untuk perbuatan yang melanggar peraturan. Bahkan, Mendiknas Bambang Soedibyo malah menganjurkan para guru untuk melakukan pembajakan dari internet. Loh bingung? sabar dong.. baca dulu selanjutnya.
--Tak selamanya istilah membajak digunakan untuk perbuatan yang melanggar peraturan. Bahkan, Mendiknas Bambang Soedibyo malah menganjurkan para guru untuk melakukan pembajakan dari internet. Loh bingung? sabar dong.. baca dulu selanjutnya.
--Tapi jangan salah kaprah dulu. Pembajakan yang dimaksud Mendiknas adalah terkait buku-buku yang di-online-kan di sistem jaringan pendidikan nasional (jardiknas).
--Ketika berbicara di depan peserta yang sebagian besar para guru dan kepala sekolah di semiloka Educational Event Mendiknas tak segan menghimbau, agar guru-guru untuk rajin dan tak perlu ragu untuk men-download sumber-sumber pengetahuan ini untuk disebarluaskan.
--Berarti bukan sembarangan bajak kan.. Nah, ikuti lagi ya liputannya..--Hingga saat ini, sudah ada 37 buku yang telah di-online-kan. Hak cipta semua buku tersebut sudah dibeli oleh Depdiknas, sehingga bagi siapapun yang ingin men-download lalu memperbanyaknya dipersilahkan secara gratis.
--Namun khusus bagi pihak yang ingin menjual cetakan buku-buku tersebut, Mendiknas berpesan untuk membanderol harganya tak lebih dari sepertiga harga asli buku tersebut. Pasalnya, tak perlu bayar royalti, jadi hanya biaya mencetak dan distibusinya saja.
--"Jadi buku ini dibajak dengan cara yang halal," seloroh Mendiknas, yang disambut tawa para peserta
--Memang sih ini bermanfaat, tapi bukannya tidak semua sekolah mempunyai sarana komputer yang memilki jaringan internet ya? menurut hemat saya, mengapa tidak diberi dulu sekolah yang belum ada internetnya untuk diberikan internet, kemudian diberikan pelatihan sederhana kepada guru-guru untuk memakai internet, terakhir, baru dibelilah hak cipta buku tersebut. Kalau tidak begitu, percuma saja, hak cipta gratis itu tidak bisa dimanfaatkan secara meluas. Atau hanya bisa dinikmati oleh guru-guru yang berada di sekolah swasta yang mampu memberikan internet tersebut.
Sumber : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar