
--Perusahaan asing yang dimaksud berinisial PT. FI, perusahaan yang memproduksi komponen elektronik yang berdomisili di Batamindo, dan PT. CT, sebuah perusahaan nasional di kawasan Kabil.
--Jumlah komputer yang diperiksa di PT. FI adalah sebanyak 200 unit, sedangkan PT. CT 170 unit. Beberapa program bajakan yang ditemukan adalah Microsoft, Adobe, Symantec, Autodesk, Corel dan Macromedia.
--Melalui penggerebekan ini, Polda Kepri ingin membuktikan bahwa Indonesia serius dalam menegakkan hukum. Kasad II Tipiter Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Puja Laksana, berpendapat bahwa sebagai perusahaan asing, seharusnya mereka memberikan contoh bukan malah melanggar.
--Terkait kasus ini, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia Donny Sheyoputera mengatakan, pemerintah maupun BEI dinilai perlu membuat kriteria agar perusahaan yang listing di BEI, khususnya perusahaan asing harus menggunakan software berlisensi.
--Wah, benar juga, kalau tidak Indonesia akan di cap sebagai negara yang tidak berhukum. Lagipula, jika perusahaan itu memiliki lisensi akan lebih profesional tentunya dan apa yang mereka produksikan nantinya bisa dipertanggung jawabkan. Setidaknya, kesadaran kita juga untuk tidak menggunakan segala hal yang serba bajakan. Walaupun susah, kita perangi juga. Ayo.
Sumber : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar