
--Setelah dinyatakan bahwa tidak lagi sebuah isu, namun berupa fakta yang menegaskan bahwa beberapa operator selular bekerja sama mempatenkan tarif sms dipasaran yang ada. Semula pemerintah menetapkan tarif sms dipasaran dengan harga sekitar Rp114, beberapa operator selular ini menggunakan tarif sms yang jauh diatas standar pemerintah. Yaitu, antara Rp250-Rp350. loh kok? Itulah faktanya.
--Siapa sajakah “penjahat” itu? Yang seenaknya saja membuat harga sms dipasaran meningkat? Sehingga kali ini konsumen(rakyat Indonesia) merugi triliunan rupiah. Kerugian yang dialami rakyat hinga Rp2,827 Triliun. What? Itulah kenyataannya. Tuntutan itu telah disampaikan pada 6 operator selular. Telkomsel dan XL sebesar Rp 25M, Telkom sebesar Rp 18 M, Mobile 8 sebesar Rp 5 M, dan Bakrie sebesar 4 M. Smart Telecom terhitung masih pendatang baru dan tidak memiliki andil besar dalam hal ini jadi tidak dikenai tuntutan dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).
--Jadi, bagaimanakah seharusnya sikap kita? JIka ternyata memang kita dirugikan, ayo, sama-sama kita menuntut atas hak yang seharusnya bisa kita dapat itu pada mereka. Dukung BRTI! Agar mereka jera tidak menipu konsumen. Dan hak-hak kita bisa kita dapatkan kembali.
1 komentar:
KARTEL ya?
buset berasa ikut kuliah ekonomi lagi..
white collar crime..
hmmmmmmmmm..yayaya.. entah bagaimana tindakan negara, tp gw pengen nangis.. anjrit! kena tipu bertaun2 dong kita?
Posting Komentar